Spread the love

PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.

RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

  1. Penetapan Kebijakan;
  2. Pembinaan Kearsipan; dan
  3. Pengelolaan Arsip Dalam Suatu Skn Yang Didukung Oleh Sdm, Sarpras Dan Sumber Daya Lain

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
  2. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Jadual Retensi Arsip Kepegawaian Dan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
  3. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Dan Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
  4. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
  5. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

PEMBINAAN KEARSIPAN

  1. Sasaran Pembinaan : Pencipta Arsip Tingkat Daerah Kab. Sinjai dan Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota;
  2. Aspek Pembinaan : Sistem Pengelolaan Arsip (Pengelolaan Arsip Dinamis dan Pengelolaan Arsip Statis), Sumber Daya Kearsipan ( Kelembagaan, SDM Kearsipan, Prasarana dan Sarana dan Pendanaan);
  3. Materi Pembinaan, terdiri atas sistem kearsipanPengelolaan Arsip Dinamis, Sistem Pengelolaan Arsip Statis, Kelembagaan, SDM kearsipan, Sarana Prasarana Kearsipan.

PENGELOLAAN KEARSIPAN

  1. Pengelolaan Arsip Dinamis (Penciptaan, Penggunaan dan Pemeliharan, Penyusutan).
  2. Pengelolaan Arsip Statis (Akuisisi, Pengolahan, Preservasi, Akses).