Spread the love

PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.

RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

  1. Penetapan Kebijakan;
  2. Pembinaan Kearsipan; dan
  3. Pengelolaan Arsip Dalam Suatu SKN Yang Didukung Oleh SDM, Sarpras Dan Sumber Daya Lain

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;

PEMBINAAN KEARSIPAN

  1. Sasaran Pembinaan : Pencipta Arsip Tingkat Daerah Kabupaten Sinjai dan Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota;
  2. Aspek Pembinaan : Sistem Pengelolaan Arsip (Pengelolaan Arsip Dinamis dan Pengelolaan Arsip Statis), Sumber Daya Kearsipan ( Kelembagaan, SDM Kearsipan, Prasarana dan Sarana dan Pendanaan);
  3. Materi Pembinaan, terdiri atas sistem kearsipan Pengelolaan Arsip Dinamis, Sistem Pengelolaan Arsip Statis, Kelembagaan, SDM kearsipan, Sarana Prasarana Kearsipan.

PENGELOLAAN KEARSIPAN

  1. Pengelolaan Arsip Dinamis (Penciptaan, Penggunaan dan Pemeliharan, Penyusutan).
  2. Pengelolaan Arsip Statis (Akuisisi, Pengolahan, Preservasi, Akses).